LP HAM RI News, Jeneponto, – Penyidik Polsek Batang berhasil menuntaskan pengungkapan perkara pencurian sepeda motor yang terjadi pada tahun 2019 atau lima tahun lalu. Tepatnya di Dusun Parangsiala, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Beberapa bulan lalu pelaku yang berinisial “SS”, pelaku langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya bersama Lel. “S” usia sekitar empat puluh tahun, dan selanjutnya personil melakukan pencarian, namun dalam penangkapan tersebut tidak membuahkan hasil karena pelaku inisial “S” tidak berada ditempat.
Selanjutnya pelaku “SS” dibawa ke Polsek Batang untuk dilakukan proses penyidikan dan pelaku dilakukan penahanan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh penyidik yakni rantai motor yang digunakan untuk mengunci kolong rumah tempat penyimpanan sepeda motor yang dalam keadaaan terputus, serta bukti kepemilikan atas sepeda motor.
Pada hari Senin, tanggal 15/07/2024 sekitar pukul 13.30 WITA tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jeneponto, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan oleh kejaksaan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)
Humas Polres Jeneponto