LP HAM RI News, Boven Digoel – Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Wrg Pos KM 53 dibawah naungan Kolakops Korem 174/ATW menangkap dua pemuda di Kp. Kanggup, Distrik Sesnuk, Kab. Bovem Digoel, Papua Selatan. Keduanya kedapatan membawa Narkoba jenis ganja kering seberat 250 gram. Minggu (26/3/2023).
Dua pemuda yang ditangkap yakni R (24) dan A (18) yang masih berstatus pelajar SMA. Mereka ditangkap saat anggota Pos KM 53 melaksanakan sweeping rutin yang dipimpin Letda Inf Ld. Abubakar selaku Danpos KM 53.
“Kedua pelaku R dan A ini kita amankan pada saat kita melaksanakan sweeaping, kedua pelaku mengendarai kendaraan roda dua jenis Suzuki Shogun Titan tanpa Nopol dengan membawa narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik hitam dan disimpan dalam saringan udara motor dengan berat ±250 gram,” ujar Ld. Abubakar.
Komandan Satgas Yonif 725/Wrg Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, S.E., mengatakan bahwa hal ini merupakan upayanya guna meminimalisir kegiatan ilegal atau tindak kejahatan di sepanjang perbatasan RI-PNG Sektor Selatan dengan aktif menggelar kegiatan sweeping.
“Jajaran Satgas Yonif 725/Wrg berkomitmen tidak akan memberikan celah sekecil apapun terhadap segala bentuk tindak kejahatan khususnya kegiatan jual beli atau peredaran narkotika di perbatasan RI-PNG,” ungkap Syafruddin.
Lebih lanjut Letkol Inf Syafrudin Mutasidasi mengungkapkan telah berkoordinasi dengan instansi terkait khususnya Polres Boven Digoel dan Bea Cukai Merauke untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
“Kita tidak akan mentoleransi segala tindak kejahatan yang berkaitan dengan Narkoba, karena ini akan merusak generasi bangsa kita, semoga dengan adanya tindakan ini bisa menjadi efek jera bagi para pelaku”, tutupnya.
By. Admin LP HAM RI News