Oleh : Thasya Mardatillah
BAYAR pajak! kalimat ini mungkin sedikit menyebalkan bagi sebagian orang. Tak jarang juga, perintah untuk “bayar pajak” sering kali membuat masyarakat mengeluh dengan alasan yang bermacam-macam.
Alasan yang diutarakan itu dari segi masyarakat yang menilai penghasilannya dipotong tanpa alasan, sehingga masyarakat malas membayar pajak, ada juga Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dinilai rumit dan terlalu berbelit-belit, atau bahkan adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap undang-undang perpajakan dan juga pegawai pajak.
Apalagi ditambah dengan kasus yang baru-baru saja terjadi, yaitu anak pegawai pajak yang menjadi pelaku penganiyaan dan ternyata suka memamerkan harta kekayaannya di media sosial, yang dimana harta yang dimiliki oleh anak pegawai pajak tersebut dinilai tidak wajar oleh masyarakat. Tentunya kasus ini semakin memperkuat rasa “malas” dan “enggan” untuk bayar pajak oleh masyarakat dan membuat masyarakat menilai bahwa uang yang mereka gunakan untuk membayar pajak tidak dialokasikan dan digunakan dengan semestinya.
Bahkan, keengganan masyarakat untuk bayar pajak semakin memanas dengan munculnya tagar ataupun hastag #stopbayarpajak di berbagai media sosial. Bisa dipastikan bahwa, praktik membayar pajak belum menjadi budaya bagi sebagian besar masyarakat. Masyarakat masih menganggap bahwa membayar pajak tidak membawa dampak atau impact apapun bagi kehidupan mereka. Pemikiran seperti ini muncul karena kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang bayar pajak bagi masyarakat.
Lalu, untuk siapa sebenarnya pajak ini?
Tentunya pertanyaan ini menghantui pikiran Sebagian besar masyarakat. Ditambah dengan kasus penganiyaan oleh anak pegawai pajak membuat masyarakat berasumsi bahwa pajak yang mereka bayar tidak digunakan untuk kepentingan publik, tetapi untuk kepentingan pejabat. Lalu apa benar demikian?
Pada dasarnya, pajak digunakan sebagai sumber penerimaan negara, bahkan pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara terbesar. Sektor pajak digunakan untuk mendorong negara dalam menyusun serta merumuskan kebijakan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan bahwa pajak sebenarnya memiliki peran yang cukup penting bagi keberlangsungan pembangunan sebuah negara.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pajak berperan untuk meningkatkan berbagai sektor pembangunan di Indonesia agar semakin baik ke depannya, baik itu dari segi pengembangan sumber daya manusia, militer, dan infrastuktur untuk menunjang kebutuhan masyarakat. Pajak juga berperan penting dalam sektor kesehatan, hal tersebut bisa dilihat ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia, dimana pajak sangat berguna untuk memfasilitasi kebutuhan pasien.
Pentingnya keberadaan pajak tentunya untuk mendorong pertumbuhan dalam proses pembangunan suatu negara. Oleh karena itu negara harus mampu menyusun kerangka kebijakan yang dapat meningkatkan penerimaan sektor pajak. Negara juga harus mampu menumbuhkan kepercayaan masyarakat untuk bayar pajak dan menjadikan tradisi untuk bayar pajak sebagai budaya yang mengakar dalam kehidupan masyarakat.
Hal tersebut dapat diimplementasikan melalui berbagai program, seperti program kesadaran pajak atau program lain yang dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat kepada kinerja pemerintah terhadap pentingnya membayar pajak. Pemerintah juga harus dapat mengevaluasi kinerja dari pegawai pajak dan turut memberikan sanksi kepada pegawai pajak yang melakukan penyelewengan.
Tentunya ini untuk tetap mempertahankan eksistensi pajak di masyarakat sekaligus mendapatkan kepercayaan publik. Hal tersebut sejalan dengan yang dikatakan Guzel,dkk (2006), bahwa kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah merupakan dampak dari keadilan sebuah sistem yang diterapkan dan bagaimana seorang wajib pajak puas terhadap pelayanan publik yang disediakan.
Artinya, masyarakat tidak merasa rugi untuk membayar pajak karena merasa puas dengan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Dengan demikian, budaya bayar pajak tidak akan menjadi hal yang menyebalkan lagi bagi masyarakat. Masyarakat tentunya akan memiliki kesadaran penuh untuk membayar pajak demi mendorong pembangunan negaranya.
Penulis merupakan, mahasiswi Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh