LP HAM RI News,Makassar –Dalam rangka melaksanakan Program Walikota Makassar ciptakan kebersihan, PD Pasar berkolaborasi antara pihak Kecamatan Bontoala dan Kelurahan serta Dinas PU untuk mengerut drainase yang berada di Pasar Cidu, pada Senin (04/09/2023)
Diwawancarai Direktur Utama (Dirut) Perusahan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya Ikshan di lokasi mengatakan kegiatan ini dilaksanakan atas program perintah Pemerintah Kota (Pemkot)
“Jadi dilaksanakan kegiatan ini untuk melaksanakan program Pemkot dalam hal ini Walikota terkait menciptakan Kota Makassar yang bersih bebas dari sampah” ungkapnya
Dipertanyakan pelaksanaan kegiatan ini instansi apa saja yang turut hadir pada hari ini melaksanakan pembersihan drainase di pasar Cidu
“Jadi saat ini kegiatan yang dilaksanakan turut hadir diantaranya, Pihak kecamatan, dan pihak kelurahan yakni Layang, Paranglayang dan Tabaringan kemudian kita tau ini di wilayah pasar tentunya saya selaku Direktur Pasar Raya pasti turut hadir, serta turut hadir dari Dinas PU” ujarnya Ikshan
Dirinya juga mengatakan kegiatan hari ini sampah yang sudah di kerut di drainase Pasar Cidu ini kurang lebih 20 mobil truck
“Sementara saat ini kurang 20 mobil truck sampah yang sudah diangkat dan lost yang saat ini sudah 2 yang dibongkar, sebelum kami melaksanakan kegiatan ini pastinya kita melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang untuk memberikan ruang kepada pekerja untuk mengerut sampah-sampah yang ada di drainase di pasar Cidu ini” ungkapnya
Kemudian Dirut PD Pasar Raya yang didampingi oleh Pak Lurah Paranglayang Hermanto Ibrahim mengatakan sampah yang dikeruk ini kurang lebih 12 tahun menurut informasi
“Kurang lebih 12 tahun baru dilaksanakan kegiatan pengerutan sampah ini menurut informasi” ungkapnya
Adapun harapan Dirut PD Pasar Raya yang diungkapkan hadapan awak media bahwa agar para pedagang tidak membuang sampah sembarang tempat
“Saya berharap sekiranya para pedagang tidak membuang sampah disembarangan tempat sehingga bisa membuat drainase tersumbat, nanti kita akan memasang plant tentang undang-undang membuang sampah sembarangan agar meraka bisa faham dan tertib, jika besok lusa ditemukan ada padagang yang masih saja membuang sampah sembarangan pasti kami pihak PD Pasar akan memberikan teguran edukasi” harap Iksan