LP HAM RI News, Makassar –
Deretan Persoalan pembangunan lapak eks kebakaran Blok B Pasar Sentral sudah diluar batas kewajaran dengan adanya berbagai dugaan yang disoroti Oleh beberapa kawan-kawan aktivis kontrol sosial dan pengawasan, Mereka satu suara menyatakan dalam hal ini menilai Adanya keterlibatan permainan kongkalikong beberapa pihak dengan memanfaatkan kodisi yang ada untuk kepentingan dan keuntungan pribadi
Sejauh ini sangat jelas dengan belum adanya tindakan sama sekali dari pihak Kepolisian terutama Polres Pelabuhan Maupun dari Kajari kota Makassar setelah melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan beberapa pihak yang disinyalir bermain tapi sampai saat ini belum ada kepastian perkembangan kasus ini padahal beberapa bukti bukti pelanggaran, dengan memperjual belikan, lapak, mulai dari penempatan lokasi tunjuk tunjuk reas area, hingga memperjual belikan secara terang terangan maupun mempersewakan
Dirut Perumda Pasar Makassar Raya Ichsan Abduh Huzein, Kepala pasar Alim Bakrie, kontraktor pengembang, beberapa ketua asosiasi, staf Perumda pasar, dan beberapa oknum pedagang yang meraup keuntungan dari bisnis pembangunan Jual beli lapak, transaksi KIB (kartu izin berdagang) sampai saat ini seakan tidak tersentuh hukum dan terkesan kebal hukum,
Lembaga Kontrol Independen Nasional ( LKIN) menegaskan jika adanya dugaan fee dari pihak ketiga yang mengalir ke oknum-oknum pejabat pemerintah itu jelas pelanggaran hukum karena menyalahgunakan wewenang dan Jabatan untuk memperkaya diri sendiri.
Salah Seorang Kontraktor pembangunan lapak, yang diketahui berinisial (KF) dengan lantangnya mengatakankan saat surat somasi pertama dari pedagang dilayangkan kepada para ketua Asosiasi Bahwa Kajari dan Pihak kepolisian sudah di Bungkam Oleh Dirut Pasar jadi katanya “Percuma kamu somasi tidak ada gunanya juga” ujar Salah seorang pedagang yang menirukan ucapan kontraktor
Sementara setelah dilakukan investigasi ternyata yang beredar bukanlah ijin resmi penempatan malah melainkan surat dukungan pemanfaatan ruang ruas jalan saja itu pun ada aturan poin terkait didalamnya sehingga secara logika hukum jika sudah selesai pembangunan kios mereka maka dukungan ini pun akan selesai atau ada hal hingga yang menjadi pertimbangan maka surat ini tidak berlaku lagi.
Sampai saat ini sebagian besar pedangang masih terkatung-katung dengan ketidakjelasan masalah lapak relokasi tersebut ditambah lagi intimidasi-intimidasi yang di lakukan oleh Dirut perumda pasar kota Makassar yang bekerjasama dengan kontraktor pengembangan’nya membuat pedagang semakin terjepit ditengah situasi yang tidak pasti dan negara melalui perpanjangan tangan Pemkot menghilang dan seakan tidak mau tau dengan nasib mereka