LP HAM RI News, Jeneponto – Tim Tindak Operasi Pekat Polres Jeneponto pada hari ke 9 berhasil menangkap satu unit mobil pick up Merk Daihatsu Grandmax DD 8010 BC warna biru yang memuat 10 (sepuluh ) karung ballo atau sekitar 200 liter lebih ballo. Tim Tindak melaksanakan penangkapan pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WITA di jalan poros Jeneponto – Makassar di Kelurahan Pallenggu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Adapun pelaku yakni supir mobil berinisial “H” (21) bersama “M” (15) keduanya warga Kabupaten Gowa. Berdasarkan keterangan keduanya bahwa barang tersebut milik Lel. DNG yang merupakan satu kampung keduanya, sedangkan tempat pengambilan ballo di rumah Lel. “DN” yang beralamat di Dusun Barandasi, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Berdasarkan keterangan keduanya bahwa ballo tersebut dia beli dengan harga Rp. 11.000,- (sebelas Ribu rupiah) perliter. Sedangkan pelaku mendapatkan imbalan sebesar Rp. 100.000,- per orang.
Kedua pelaku telah dilakukan pemeriksaan sedangkan untuk barang bukti berupa mobil dan muatannya diamankan di sat. Reskrim untuk dijadikan barang bukti selanjutnya dilakukan penyidik guna perampungan berkas perkara.(*)
(Humas Polres Jeneponto)