LP HAM RI News, Bone – Tanggal 2 April 2023 Pukul 19.30 Wita di Dusun I Waji-Waji Desa Prajamaju Kec Dua boccoe kab Bone,
Telah terjadi Perampokan yang dilakukan oleh OTK terhadap sdri Hj.Daya, Umur 76 Tahun Pekerjaan, Tidak Ada Alamat, Dsun I Waji-Waji Desa Prajamaju Kec Dua boccoe Kab. Bone.
Pada Pukul 19.30 Wita sdr H.Muh.Idrus Umur 52 Th Pekerjaan Petani, Alamat Tkp Bersama (Istri) Sdri Hj. Rabiah Umur, 48 Tahun Pekerjaan, IRT Alamat, Tkp Meninggalkan rumah menuju Masjid Jamil Syukur untuk melaksanakan Sholat Isya dan dilanjutkan Sholat Tarwih kemudian Sdri, Hj. Daya tinggal di rumah sendiri, selang beberapa jam Pelaku naik ke rumah melalui pintu belakang dengan cara mencongkel menggunakan linggis dan mengikat Sdri Hj. Daya menggunakan sarung lalu pelaku bertanya (di mana disimpan uangnya H. Idrus kemudian Sdri, Hj. Daya menunjuk ke kamar).
Sekitar Pukul 20.50 Wita, Sdr, H. Muh. Idris bersama istri selesai melaksanakan shalat berjamaah lalu pulang ke rumah. Pada saat sampai ke rumah Sdr, H. Muh. Idris melihat lemari sudah terbuka dan pakaian terhambur sehingga Sdr, H. Muh Idris melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Desa setempat melalui telepon seluler.
*Akibat kejadian*
a.Korban Jiwa : Nihil
b. Kerugian Materil :
1.Uang tunai sekitar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
2. Emas berupa kalung, gelang, dan cincin sekitar 84 gram
3. Ringgit 1 biji
4. Rupiah 5 biji
5. Buku rekening BRI 2 buah (isi RP. 300.000.000)
6. Buku rekening BSI 1 buah dan Atm BSI dan pin tertulis d kertas (isi RP. 200.000.000)
7. KTP a.n. Muh. Idrus
8. KTP a.n. H. Rabiah
c. Kerugian taksir sekitar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah)
By. Admin LP HAM RI News