Lpham-ri news-Sungguminasa – MS, oknum mantan Camat Bontomarannu Gowa Dilaporkan oleh Muhammad Suyuti Hamid pemilik sertifikat hak milik 00483/Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa melalui kuasa hukumnya LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) atas penjualan secara ilegal tanah dengan menerbitkan Akta jual beli nomor 086/AKTA/KB/VII/2018, tertanggal Senin, 2/7/2018.
“Kami hari ini, Jumat 14 April 2023 telah melaporkan MS, mantan camat Bontomarannu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan atas pembuatan surat palsu akta jual beli secara melawan hukum,” ungkap Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, direktur LKBH Makassar selaku kuasa hukum Muhammad Suyuti Hamid, pemilik sertifikat hak milik 00483/Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Jumat, 14/4/2023.
LKBH Makassar sendiri turut pula melaporkan mantan kepala desa Nirannuang oknum AB, kepala dusun inisial N, pihak penjual MZ, pihak pembeli inisial D 2 orang laki dan perempuan, dan K, ketua pengurus mesjid Y selaku pembeli kepada penjual MZ yang menjual tanpa dasar surat kepemilikan tanah yang sah.
“Ini sudah seperti kerja mafia tanah pak, tanah saya yang saya sudah miliki dalam bentuk sertifikat hak milik diserobot dan dijual belikan oleh mantan Camat Bontomarannu Gowa, yang lucunya lagi sertifikat saya dijadikan dasar rujukan tapi saya tidak bertanda tangan di AJB tersebut,” ungkap Muhammad Suyuti Hamid, pemilik lahan di Nirannuang, Pakkatto.
LKBH Makassar berharap laporan aduan yang masuk di Polres Gowa ini dapat segera ditindak lanjuti Kapolres Gowa dan jajaran unit Reskrim polres Gowa, sebagaimana surat LKBH Makassar bernomor : 25/IV/LKBH Makassar/2023, perihal Laporan Aduan Pemalsuan Surat, Pengrusakan Lahan dan Penyerobotan.