LPHAM-RI News maros , kasus dugaan penganiyaan menggunakan senjata replika jenis air sofgun yang terjadi maros memasuki babak baru. Tersangka jufry , yang menurut pengakuannya adalah seorang awak media. Akhirnya resmi di tahan reskrimum polsek mandai sabtu 2 maret 2024 setelah sebelumnya telah dilaporkan oleh korban herman tanggal 17 november 2023.
Kejadian berawal saat tersangka mendatangi korban herman rekan bisnisnya drumah kost korban di kompleks H. Banca II, mandai. Tersangka dan korban kemudian terlibat adu mulut terkait persoalan bisnis yang mereka jalankan dan mengenai sisa uang sebesar 11.8 jt rupiah . Tidak berselang lama, tersangka jufry naik ke bale-bale dan menendang saudara Herman dan mengeluarkan senjata replika yang di milikinya seraya menendang korban, korban yang adalah seorang penjual ikan pun tidak tinggal diam dan menggunakan badiknya untuk melawan tersangka sehingga kedua pihak masing-masing menderita luka baik dari tembakan maupun dari tikaman badik.
Di lain sisi, korban herman juga telah di proses hukum dan kini telah menjalani sidang di pengadilan negeri maros dan telah di dampingi oleh tim penasehat hukum / advokat dan LBH salewangang. Direktur LBH salewangang, AB.James Lambe, SH memberi pernyataan, ” ini jadi pelajaran bagi masyarakat, permasalahan seperti ini sebaiknya di selesaikan secara kekeluargaan saja , sekalipun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, undang-undang kita menyediakan cara atau upaya hukum yakni melalui gugatan di pengadilan. Kalau nilainya kecil dibawah 500 jt rupiah prosesnya singkat hanya 25 hari,” ujarnya.
LBH salewangang mengapresiasi kinerja dari satreskrim kepolisian sektor mandai khususnya kanit reskrim polsek mandai yang telah menahan tersangka.
” saya rasa penahanan ini sudah tepat untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, seperti tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kami akan terus memantau perkembangan penyidikan di kepolisian, ” ujar kepala divisi non litigasi LBH salewangang yang baru, Abdul Rahman, SHI.
Pewarta, Rahman