LP HAM RI News, Jeneponto – Peristiwa penganiayaan terhadap kepala desa Allu Tarowang Lel. Mansyur, SE yang terjadi di depan pasar tarowang yang terletak dikp. Bendi Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto yang dilakukan oleh Lel. Haris Liwang. Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 wita.
Menurut saksi sdri Hj. “R” dan “NRl”kronologis singkat peristiwa penganiayaan tersebut yakni sesaat setelah korban memarkir mobilnya selanjutnya menuju kerumah duka dengan berjalan kaki, namun disaat korban sampai diujung belakang mobil miliknya tiba tiba saudara HARIS LIWANG datang dan langsung memukul dengan menggunakan tangan kanan kearah wajah korban namun korban menangkis menggunakan tangan kanan, selanjutnya saudara HARIS LIWANG memukul korban dengan menggunakan tangan kiri namunnkorban juga menangkisnya seraya berkata *”Angngurako ndik* dan saudara HARIS LIWANG memukul korban lagi dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai pelipis sebelah kiri hingga akhirnya korban terjatuh dengan posisi menghadap keatas.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka terbuka (mengeluarkan darah) pada pelipis sebelah kiri, bengkak pada kepala bagian belakang, dan mendapatkan perawatan medis di puskesmas tarowang kemudian dirujuk kerumah sakit Lanto dg. Pasewang.
Atas adanya peristiwa tersebut penyidik Polsek Batang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan bukti bukti yang terkait dengan perkara serta mengamankan pelaku.
(Humas Polres Jeneponto)