LP HAM RI News, Tamalatea, Jeneponto – Masyarakat masih dibuat trauma dengan adanya pemberitaan yang akhir – akhir ini menjadi trending topik di media sosial terkhusus di Wilayah kab. Jeneponto terkait adanya pembegalan atau Perampasan uang dengan kerugian sekitar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), peristiwa tersebut terjadi di jalan desa antara Biringkassi – tamalatea.
Saat itu pengakuan dari pelapor Lel. SALAMING Dg RIOLO Bin Salamung Dg. La,hang bahwa dirinya pada saat mengendarai sepeda motor dihentikan oleh seseorang yang tidak dikenal menggunakan masker dan jaket sweater untuk meminta tumpangan pada saat di tengah jalan pelapor dipukul menggunakan batu sehingga helm tersebut pecah, selanjutnya berkelahi dan pelaku membuka sadel motor dan mengambil uang sebanyak Rp. 49.730.000,- (empat puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah), selanjutnya pelapor mendatangi Polsek Tamalatea pada hari itu juga untuk membuat laporan Polisi sehubungan kasus yg dialaminya
Dari peristiwa tersebut personil Polsek yang menerima laporan Polisi sudah menaruh curiga dari keterangan yang diberikan pelapor antara keterangan dan keadaan psikologis pelapor namun saat itu personil tersebut tidak memiliki alasan untuk menolak laporan, sehingga setelah dibuatkan laporan lalu dilakukan penyelidikan secara mendalam.
Setelah dilakukan penyelidikan terungkap bahwa laporan tersebut hanyalah rekayasa pelapor dengan tujuan bahwa pinjamannya kepada BOS nya yang mempekerjakan dianggap lunas, karena dia selaku decb collector (tukang tagih). Namun karena uang setoran digunakan untuk keperluan pribadi sedangkan pemilik uang tersebut sudah meminta sehingga Lel. SALAMING DG. RIOLO membuat rekayasa seolah-olah uang tersebut dirampas dan melaporkan kepada kepolisian terdekat.
Akibat peristiwa tersebut saat ini Lel. SALAMING DG. RIOLA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 220 KUHP berbunyi “Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
(Humas Polres Jeneponto)