LP HAM RI Mews, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Takalar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika. Kali ini polisi mengamankan FA (18), warga Desa Tamasaju, Kecamatan Galut, Kabupaten Takalar. Minggu, 08/09/2024.
Pelaku diamankan oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Takalar di rumahnya di Desa Tamasaju, Kecamatan Galut saat sedang menggunakan barang haram tersebut.
Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Andi Aldiansyah, SE menjelaskan, pelaku diamankan bersama barang bukti satu sachet paket narkoba di dalam plastik klip tembus pandang. Selain itu, juga diketemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap dari botol bekas air mineral.
Juga ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip kosong bekas pakai. Kemudian sebuah sendok dari sedotan plastik warna merah, yang salah satu ujungnya dipotong runcing dan satu unit Hand Phone. “ Dalam pengungkapan ini, ditemukan 0,0664 gram narkoba jenis sabu,” ungkap Andi Aldiansyah, Rabu (11/09).
Lanjut kata Aldi, pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan warga masyarakat setempat yang resah dengan adanya aktivitas penyalahgunaan Narkoba diwilayah Tamasaju.
“FA ini juga di tahun 2023 ketika saya menjadi Kapolsek Galsel, pernah tersangkut perkara hukum dalam kasus Pembusuran, dan baru keluar dari penjara, warga setempat resah dengan aktivitas FA yang sering menggunakan sabu dan akhirnya melapor ke pihak Kepolisian”, jelas Kasat Narkoba.
Dari keterangan FA mengatakan kalau barang bukti jenis sabu tersebut ia peroleh dari seseorang yang tidak ia kenal dan dibeli dengan harga Rp. 200.000.,-
“saat ini pelaku ditahan di Mapolres Takalar untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku FA dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.