LP HAM RI News, Jeneponto – Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap 2 (dua) orang pelaku pencurian Handphone di kantor SPBU Allu, Lingkungan Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Minggu, 05/05/2024.
Adapun peristiwa pencurian 6 (enam) unit handphone milik karyawan SPBU yang terjadi pada hari Jum’at, 19 April 2024 sekitar pukul 12.50 WITA di kantor SPBU Allu, saat itu para karyawan sementara melaksanakan sholat Jum’at, kedua pelaku masuk ke dalam ruangan kantor SPBU dan mengambil handphone yang tersimpan di ruangan tersebut.
Bahwa kedua pelaku yakni lel. “H” (25) dan lel. “S” (20), ditangkap di rumah masing-masing yakni Lel. “H” di Dusun Bisoli, Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, sedangkan Lel. “S” di Dusun Bonto Parang, Desa Penyangkalan, Kecamatan Mangarabombang, kabupaten Takalar.
Saat ini kedua pelaku telah dilakukan penahanan di polres Jeneponto dan selanjutnya dilakukan pemberkasan, sedangkan barang bukti yakni 1 ( satu) unit Handphone Merk vivo V20VE Warna Oxygen Blue , 1( Satu) Unit Sepeda Motor Satria Fu 4 Tak warna Hitam dengan Nomor Polisi DD 6487 SH.
sedangkan barang bukti lainnya yakni ke 5 (lima) unit handphone lainnya pelaku telah jual dan saat ini masih dilakukan pencarian oleh penyidik satuan Reskrim polres Jeneponto.
(Humas Polres Jeneponto)