LP HAM RI. News, Jeneponto, 2 Oktober 2024 – Sat. Reskrim Polres Jeneponto melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus penggelapan dana perusahaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Rabu (2/10/2024). Tersangka, Perm. Sumarni, yang merupakan kasir pada depo distributor barang campuran PT. Sinar Gowa Lestari, dituduh menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp. 1.184.000.000.
Menurut kronologis kejadian, pada hari Senin, 1 Juli 2024, tersangka menerima setoran dana dari agen-agen yang bekerjasama dengan PT. Sinar Gowa Lestari, yang berlokasi di Lingkungan Balang Loe, Kelurahan Balang Beru, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Namun, bukannya menyetorkan dana tersebut ke rekening perusahaan, tersangka justru memindahkannya ke rekening pribadinya dan kemudian menggunakan uang tersebut untuk investasi pribadi.
Tindakan ini menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan, dan setelah penyelidikan sejak bulan Agustus 2024, pihak kepolisian berhasil mengungkap modus operandi tersangka. Kini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Jeneponto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai, dan berharap agar proses hukum berjalan dengan adil demi tegaknya keadilan bagi semua pihak. (*)
(Humas Polres Jeneponto)