LP HAM RI News,Makassar – Terdakwa Andri Yusuf alias Sewang didakwa dalam kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar Jl. R.A. Kartini.
Andri Yusuf dikawal oleh Jaksa dan keluarganya saat sidang dalam agenda pemeriksaan saksi, Senin (6/3) ditunda
Andri Yusuf meninggalkan ruang sidang tersebut pada pukul 13.30 WITA.
Dia juga dikawal ketat oleh anggota Jasa Koperasi Bina Duta Pasar Butung dengan berseragam bertuliskan KSU Bina Duta saat meninggalkan ruang sidang Wirjono pengadilan Negeri Makassar.
Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu dibawa menggunakan kendaraan milik kejaksaan Negeri Makassar.
Saat Andri Yusuf hendak di kembalikan ke rutan dan di Giring menuju kendaraan jaksa , sejumlah awak media yang melakukan peliputan, dihalangi oleh sejumlah kerabat dan bawahannya, hingga menuai keributan di halaman kantor pengadilan negeri Makassar.
Saat Awak Media diantaranya, TVRI, RadarOnline dan Berita Kota Makassar ingin merekam saat keluar dari ruang pengadilan, para awak media ini pun mendapat pelarangan dari para pengawalnya yang datang dan langsung membentak, bahkan melecehkan awak media.
“Kalian dari mana, jangan mengambil gambar, “ujar sejumlah kerabat dan karyawan koperasi jasa binaduta.
Menurut Awal, Media TVRI, menjelaskan bahwa dirinya saat melakukan peliputan Kasus Korupsi Pasar Butung.
Selain membentak dan mengintimidasi awak media, sejumlah kerabat dan pegawai terdakwa juga menghampiri bahkan menampar kamera milik wartawan yang meliput, hingga suasanapun sempat memanas hingga di warnai adu mulut.
Keributan pun mereda saat Pegawai Kejaksaan Negeri Makassar datang melerai, keributan yang terjadi.
Karena Mendapat perlakukan yang tidak semestinya dan merasa di lecehkan, sejumlah awak media pun langsung berbalik pulang meninggalkan pengadilan dan melaporkan intimidasi dan pelarangan peliputan jurnalistik itu, ke kantor Polrestabes Makassar dengan Nomor laporan: 457/III/2023/Reskrim/Restabes MKS/
Polda Sulsel.
“Iya, kita diintimidasi dan dihalangi-halangi saat bertugas,” ujarnya saat ditemui di Polrestabes Makassar.
Dalam melakukan pelaporan, ia bersama Wartawan RadarOnline membawa barang bukti video dugaan intimidasi.
“Kita ada bukti video, dan dua saksi. Ini sudah masuk upaya menghalang-halangi tugas wartawan yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999,” pungkasnya.
Diketahui Tindak pidana penghalangan terhadap wartawan saat melakukan berita tersebut melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, Tentang Pers.
Sebagaimana ketentuan dimaksud orang yang menghalang-halangi wartawan dalam peliputan berita diancam hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp. 500 juta.
Inilah bunyi lengkap pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.
TIM